Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencium aroma korupsi pada megaproyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa. Megaproyek RTH Karijawa tahap I memakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dompu 2024 sebesar Rp 2,03 miliar.
RTH Karijawa sebelumnya dibangun dengan merobohkan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Dompu. Namun, jaksa menemukan kejanggalan fisik yang diduga tidak sesuai dengan postur APBD yang telah digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Dompu, Jono Eko Waluyo, mengatakan tengah melakukan penyelidikan atas megaproyek RTH Karijawa. "Proyek tahap I-nya masih penyelidikan," kata Joni saat dihubungi detikBali, Rabu (8/10/2025).
Jaksa telah mengecek fisik proyek yang rencananya akan dijadikan sebagai tempat hiburan rakyat Dompu itu. Hasil penyelidikan akan dilakukan press release agar diketahui oleh publik.
"Masih didalami. Tunggu press release-nya ya," pinta Joni.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dompu, Jufri, mengungkapkan telah dipanggil jaksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proyek itu.
"Sudah. Sudah kami klarifikasi di kejaksaan," ujar Jufri.
Untuk diketahui, salah satu sorotan pada proyek itu adalah bangunan menara Nggusu Waru yang merupakan ikon Dompu. Menara tersebut hingga kini berdiri tanpa atap dan lantai. Selain itu, pengerjaan rabat beton hanya dilakukan di bagian depan pinggir jalan, sementara area lain terlihat kumuh.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, NTB, melanjutkan pembangunan RTH Karijawa. Proyek itu sempat terbengkalai seusai pembangunan tahap pertama pada 2024.
Total anggaran yang digunakan untuk kelanjutan RTH Karijawa mencapai Rp 4.06 miliar. Rinciannya, yakni masing-masing Rp 2,03 miliar pada tahap pertama dan kedua.
"Ini kelanjutan dari pembangunan tahap pertama dan sekarang sedang berlangsung pembangunan tahap kedua," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dompu, Jufri, saat dihubungi detikBali Selasa (7/10/2025).
(iws/iws)