Kejari Dompu Tetapkan Rekanan Proyek Pembangunan Puskesmas sebagai Tersangka

Kejari Dompu Tetapkan Rekanan Proyek Pembangunan Puskesmas sebagai Tersangka

Faruk - detikBali
Kamis, 24 Okt 2024 11:11 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu Joni Eko Waluyo di kantornya, Kamis (24/10/2024).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu Joni Eko Waluyo di kantornya, Kamis (24/10/2024). Foto: Faruk/detikBali
Dompu -

Tersangka korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota bertambah. Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan rekanan proyek tersebut, Yandrik Yohanes, sebagai tersangka kedua.

"Tersangka ada dua orang, yang satunya itu inisial Y (Yandrik Yohanes)," kata Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, di kantornya, Kamis (24/10/2024).

Joni menerangkan Yandrik merupakan rekanan proyek pembangunan gedung puskesmas senilai Rp 8 miliar tersebut. Namun, Yandrik belum ditahan meski sempat mangkir saat dipanggil jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan jemput paksa jika terus mangkir," ucap Joni.

Penyidik, Joni melanjutkan, masih memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Dompu menahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota, Abubakar Husain. Husain berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun anggaran 2021 tersebut..

"Terhadap tersangka AH (Abubakar Husain), penyidik melakukan penahanan mulai hari ini dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIB Dompu," kata Kepala Kejari Dompu Burhanuddin, Senin (21/10/2024) lalu.

Burhanuddin menjelaskan bekas Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Dompu itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam sejak pagi. Adapun, kerugian negara akibat penggelembungan harga material itu adalah Rp 944 juta.




(gsp/dpw)

Hide Ads