
Terdakwa Kasus Korupsi Rp 1 M Dana TPQ di Bojonegoro Divonis 4 Tahun Bui
Terdakwa korupsi bantuan dana operasional TPQ di Bojonegoro, Shodiqin divonis 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti dengan sah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa korupsi bantuan dana operasional TPQ di Bojonegoro, Shodiqin divonis 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti dengan sah melakukan tindak pidana korupsi.
Kejari Bojonegoro menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi bantuan dana operasional TPQ. Pelaku melakukan pemungutan kepada penerima bantuan.
Satu orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bojonegoro. Penetapan tersangka ini dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran APBD 2019 sebesar Rp 5,5 miliar.
Seorang tersangka MNA alias D (48), direktur konstruksi di Bojonegoro diserahkan ke kejari. Tersangka diduga sengaja tidak membayar pajak ratusan juta rupiah.
Mantan Bupati Bojonegoro Suyoto memenuhi panggilan penyidik Kejari Bojonegoro. Kepada wartawan, ia mengaku sedang membantu pihak berwajib mengungkap kebenaran.
Kejari Bojonegoro segel salah satu ruang Inspektorat di selatan Alun-Alun kota setempat. Beberapa penyidik juga menggeledah beberapa ruang kerja staf.