Muncikari Remaja Laki-laki Juga Korban Sodomi Pejabat Kejari Bojonegoro

Muncikari Remaja Laki-laki Juga Korban Sodomi Pejabat Kejari Bojonegoro

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 30 Agu 2022 13:39 WIB
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, (Foto: Enggran Eko Budianto/File)
Jombang -

Muncikari penyedia remaja laki-laki untuk melayani Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif berinisial AH turut ditetapkan sebagai tersangka. Remaja laki-laki berusia 17 tahun itu diduga juga merupakan korban pencabulan oleh AH.

"(Apakah muncikari juga korban oknum jaksa?) Iya," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Selasa (30/8/2022).

Si muncikari merupakan remaja laki-laki yang baru berusia 17 tahun. Pelajar SMA asal Jombang ini diduga meminta adik kelasnya untuk melayani Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu di sebuah hotel melati di Jombang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adik kelas tersangka berstatus korban dalam kasus ini. Usia korban yang diduga dicabuli AH baru berusia 16 tahun.

"(Bagaimana cara korban bertemu oknum jaksa?) Kan ada muncikarinya," kata Nurhidayat.

ADVERTISEMENT

Hanya saja Nurhidayat belum bersedia menyampaikan tarif yang dipasang si muncikari agar korban melayani AH. "Nanti sambil jalan, nggih," tandasnya.

AH diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di sebuah hotel melati di Jombang pada Kamis (18/8) dini hari.

Polisi juga meringkus muncikari di Hotel itu. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di sekolah menengah.

Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini diduga mencabuli remaja laki-laki yang baru berusia 16 tahun.

Pria beristri asal Jombang ini dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Remaja berusia 17 tahun yang berperan sebagai mucikari juga ditetapkan sebagai tersangka. Remaja asal Jombang ini dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76i UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AH dan remaja berusia 17 tahun itu ditahan di Rutan Polres Jombang setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan AH terhadap korban di kamar Hotel Sentral.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads