Kejati Jatim memastikan AH, oknum dari Kejari Bojonegoro dicopot dari jabatannya atas kasus asusila yang membelitnya. Bahkan, Kasi pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan itu juga tetap menjalani proses hukum sesuai pelanggaran pidananya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati memastikan kasus tersebut merupakan pertama kalinya di Jatim. Maka dari itu, ia mengaku bakal mengatensi kasus itu agar tak terulang kembali di kemudian hari.
"Baru kali ini terjadi peristiwa ini, kan lepas dari pengawasan melekat ya, apalagi tindakan-tindakan, termasuk berumur orangnya," kata Mia, Sabtu (19/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk motif atau alasan AH melakukan itu tak dijelaskan Mia secara detail. Lantaran, masih dalam proses penyidikan polisi di Polres Jombang.
"Belum bisa menyimpulkan, karena pemeriksaan sementara asesmennya dia pernah jadi korban. Mungkin, entah fantasi atau kenapa bisa terjadi seperti itu," ujarnya.
Saat dipertegas perihal status dan asal AH, ia memastikan bila AH bertugas sebagai Kasi pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro. Namun, ia berasal dari Jombang.
"Aslinya yang bersangkutan (AH) orang Jombang, tapi kerja di Bojonegoro," tuturnya.
Untuk status, Mia memastikan AH sudah bukan sebagai saksi. Melainkan, menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan (AH) sudah tersangka," tutupnya.
(iwd/iwd)