
4 Anggota DPRD Blora Belum Kembalikan Rp 1,3 M Honor Tak Wajar
Kejari Blora mengungkap sejumlah anggota DPRD Blora telah mengembalikan honor yang dinilai tak wajar sebanyak Rp 4,367 M. Namun ada 4 orang yang belum.
Kejari Blora mengungkap sejumlah anggota DPRD Blora telah mengembalikan honor yang dinilai tak wajar sebanyak Rp 4,367 M. Namun ada 4 orang yang belum.
Mantan Ketua DPRD Blora ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana APBD. Dia menilap duit hingga Rp 625 juta dengan modus kegiatan kunker fiktif.
Kejari Kabupaten Blora menetapkan 1 tersangka kasus korupsi kunker luar daerah fiktif. Tersangka itu adalah mantan Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo.
Kantor Kejari Blora bakal dipindah karena dinilai kurang luas. Pemkab Blora menyiapkan anggaran Rp 2,5 miliar untuk pemindahan kantor Kejari tersebut.
"Kapolda Jateng selalu berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Jateng.
Oleh sang suami, uang PNBP Polres Blora itu tidak disetorkan ke kas negara, tapi diinvestasikan. Hasilnya, pasutri itu untung Rp 150 juta untuk beli mobil.
Pasutri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani, ditahan Kejari Blora atas kasus dugaan korupsi Rp 3 miliar.
Kejari Blora Jawa Tengah menahan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi terkait kasus jual beli kios Pasar Induk Cepu.
Kejari Blora menahan 2 tersangka kasus dugaan pungli kios Pasar Induk Cepu Kabid Pasar, Warso dan Mantan Kepala Pasar Cepu Muhammad Sofaat.
Dua dari tiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu ditahan tim Kejari Blora. Siapa saja?