4 Anggota DPRD Blora Belum Kembalikan Rp 1,3 M Honor Tak Wajar

4 Anggota DPRD Blora Belum Kembalikan Rp 1,3 M Honor Tak Wajar

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 26 Jun 2024 16:14 WIB
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko saat memberikan keterangan soal honor narsum DPRD Blora, Rabu (26/6/2024).
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko saat memberikan keterangan soal honor narsum DPRD Blora, Rabu (26/6/2024). (Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Blora -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengungkap sejumlah anggota DPRD Blora telah mengembalikan honor narsum yang dinilai tidak wajar sebanyak Rp 4,367 miliar. Namun terdapat 4 orang anggota dewan yang belum mengembalikan.

"Yang mengembalikan 4,3 miliar rupiah lebih. Itu sudah masuk ke kasda (kas daerah) tahun 2021. Yang belum mengembalikan 4 orang," jelas Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko kepada wartawan saat diwawancarai, Rabu (26/6/2024).

Jatmiko tidak menyebut nama 4 orang anggota dan tidak menyebut dari partai apa. Dia mengaku telah melapor ke Kejaksaan Tinggi dan sudah diproses.

"Nanti kita tempuh langkah-langkah yang kita ambil. Kita sudah lapor seluruhnya ke Kejaksaan Tinggi, sudah ada hasilnya, kita tunggu saja nanti, kita tunggu prosesnya. Kita melibatkan banyak pihak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, honorarium narasumber anggota DPRD Kabupaten Blora pada anggaran tahun 2021 yang menghabiskan dana Rp 11 miliar diduga bermasalah. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih mendalami kasus ini.

"Masih terus pendalaman. Nanti setelah disimpulkan kita lapor ke Kejaksaan Tinggi. Belum dapat berkomentar banyak karena masih penyelidikan," ucap Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko dimintai konfirmasi detikJateng melalui pesan singkat, Kamis (30/11/2023).

Terkait temuan itu, anggota dewan ramai-ramai mengembalikan sejumlah uang. Salah satunya ialah Supardi yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Blora dari Partai Golkar. Dia mengembalikan uang ke kas daerah Kabupaten Blora sebanyak Rp 103 juta.

"Saya mengembalikan kelebihan bayar itu Rp 103 juta ke kasda (kas daerah, red)," jelasnya saat ditemui di ruang Komisi A DPRD Blora, Kamis (30/11/2023).

Dia mengaku telah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Blora. Menurutnya tidak ada kesalahan dalam regulasi, pada pemeriksaan hasilnya nihil.

"Cuma di tengah perjalanan ada pengaduan di Kejaksaan. Intinya ada kelebihan bayar yang dinilai tidak wajar menurut sudut pandang Kejaksaan. Ada celah hukum," jelas Supardi.




(aku/rih)


Hide Ads