
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora Ditahan!
Kejari Blora Jawa Tengah menahan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi terkait kasus jual beli kios Pasar Induk Cepu.
Kejari Blora Jawa Tengah menahan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi terkait kasus jual beli kios Pasar Induk Cepu.
Dua dari tiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu ditahan tim Kejari Blora. Siapa saja?
Kepala Dindagkop Blora Sarmidi dan Kabid Pasar Daerah Warso yang menjadi tersangka kasus jual beli kios Pasar Induk Cepu tidak terlihat saat penggeledahan ini.
Kejari Blora menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu. Salah seorang tersangka yakni Kepala Dindagkop UKM Blora.
Kejari Blora menyita uang ratusan juta terkait kasus dugaan jual beli kios di Pasar Induk Cepu. Total ada Rp 865 juta disita dari Kas Daerah Kabupaten Blora.
Kejari Blora masih mendalami dugaan praktik jual beli kios di Pasar Induk Cepu. Dua orang kembali dipanggil kali ini, salah satunya kakak ipar Bupati Blora.
Kejari Blora mendalami dugaan praktik jual beli kios Pasar Induk Cepu. Hari ini jaksa memanggil Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop) Blora.
Kejari Blora terus mendalami kasus dugaan jual beli kios di Pasar Induk Cepu. Salah satunya dengan memeriksa Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah memeriksa kepala UPT pasar hingga pedagang Pasar Induk Cepu.