Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora menetapkan 1 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja (kunker) luar daerah fiktif. Tersangka itu adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Bambang Susilo.
"Bahwa pada hari Selasa 17 Oktober 2023, berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Blora tentang surat penetapan tersangka atas nama BS sebagai ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019," ungkap Kepala Kejari Blora, Haris Hasbullah, saat jumpa pers di Kantor Kejari Blora, Rabu (18/10/2023).
Ditetapkannya Bambang Susilo ini atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Blora periode 2014-2019. Selama 5 tahun itu saat penyidikan terdapat 64 kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Blora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat 64 kegiatan kunker di luar daerah pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora. Kegiatan tersebut tercantum tersangka BS selaku pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif," papar Haris.
Haris mengatakan, Bambang Susilo merugikan uang negara sebesar Rp 625.457.450. Seluruh pengeluaran tersebut dibebankan pada APBD Blora.
"Dalam kunker tersebut terdapat biaya perjalanan dinas yakni pengeluaran yang dibebankan pada APBD Kabupaten Blora yaitu uang harian, biaya transport, biaya penginapan, uang representasi. Merugikan uang negara sebesar Rp 625.457.450," terang Haris.
(aku/sip)