Pasutri Polisi Blora Diduga Korupsi Rp 3 M, Kapolda Janji Tak Tutup-tutupi

Pasutri Polisi Blora Diduga Korupsi Rp 3 M, Kapolda Janji Tak Tutup-tutupi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 12 Mei 2022 19:49 WIB
Suami-istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani dan Briptu Eka Mariani, ditahan jaksa terkait kasus korupsi Rp 3 M, Rabu (11/5/2022).
Suami-istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani dan Briptu Eka Mariani, ditahan jaksa terkait kasus korupsi Rp 3 M, Rabu (11/5/2022). (Foto: Febrian Chandra/detikJateng)
Semarang -

Polda Jawa Tengah akan menindak tegas pasangan suami istri anggota Polres Blora yang terlibat korupsi Rp 3 miliar. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal, menyampaikan janji Kapolda Jateng untuk tak menutup-nutupi dan akan menindak tegas kasus tersebut.

"Kapolda Jateng selalu berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," kata Iqbal lewat pesan singkat, Kamis (12/5/2022).

Ia menyebutkan saat ini tindakan dua oknum polisi yakni Brigadir Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani itu dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi oleh Polres Blora hingga selesai (P21). Kasus sudah dilimpahkan ke jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya Polda Jateng menghormati proses hukum yang berlaku terhadap kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi tersebut," jelas Iqbal.

Sedangkan terkait proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap keduanya, Iqbal menjelaskan Bidpropam Polda Jateng menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Dengan dasar putusan inkrah dari pengadilan tersebut, maka proses pemeriksaan internal oleh Propam polri akan dilaksanakan. Apabila terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," jelasnya.

Kemudian Iqbal juga mengimbau masyarakat berani melapor ke Propam baik lewat aplikasi, whatsapp, atau datang ke kantor jika mengetahui ada oknum polisi nakal termasuk bukti-buktinya.

"Polda Jateng berkomitmen untuk terus membentuk postur anggota Polri yang baik sehingga mampu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang baik sesuai tuntunan undang-undang dan harapan masyarakat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, mengatakan dugaan korupsi berupa penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.

"Perannya si istri, yakni Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP. Seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas negara. Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," kata Jatmiko kepada detikJateng, Rabu (11/5).

Bukannya disetorkan, uang itu malah digunakan Fani untuk investasi dan diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee," terangnya.

Kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun. Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.

"Ketahuannya ketika tutup buku akhir tahun. Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp 17 miliar. Namun, uang yang disetorkan di angka Rp 14 miliar. Jadi ada selisih Rp 3 miliar," ungkap Jatmiko.




(alg/sip)


Hide Ads