
Bos Gudang LPG Ilegal di Bali Divonis 14 Bulan Bui di Kasus Tewasnya 18 Orang
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 14 bulan terhadap Sukojin (51), pemilik gudang liquefied petroleum gas (LPG) dan paralon di Denpasar, Bali.
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 14 bulan terhadap Sukojin (51), pemilik gudang liquefied petroleum gas (LPG) dan paralon di Denpasar, Bali.
Percikan api dari mesin mobil pikap menjadi pemicu kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Bali, Minggu (9/6/2024).
Polisi mengungkap kebakaran gudang LPG yang merenggut 18 nyawa di Denpasar disebabkan oleh percikan api dari mesin mobil pikap yang terparkir di dalam gudang.
Kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo Taman, Kota Denpasar, Minggu (9/6/2024) menyebabkan 18 pekerja di dalamnya menjadi korban. Seluruh korban kini telah tewas.
Semua korban akibat kebakaran gudang LPG di Denpasar, Bali, tewas. Korban terakhir yang dirawat di RSUP Prof Ngoerah Denpasar, turut berpulang.
Labfor Polda Bali telah mengantongi asal api dan penyebab ledakan yang mengakibatkan kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar.
Insiden kebakaran gudang LPG di Denpasar telah menewaskan 13 orang. Lima korban masih kritis di RSUP Prof Ngoerah, dua di antaranya membutuhkan donor darah.
Sebanyak 13 dari 18 pekerja tewas dalam insiden kebakaran gudang LPG di Denpasar, Bali. Saat kejadian, pagar gudang LPG itu sempat dibuka paksa oleh warga.