Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap hasil penyelidikan terkait kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Bali. Kebakaran yang merenggut 18 nyawa pekerja tersebut dipicu oleh percikan api dari mesin mobil pikap yang terparkir di dalam gudang.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkapkan kebakaran berawal dari bagian dinamo stater mobil pikap," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).
Menurut Sukadi, percikan api berasal dari dinamo di dalam mesin mobil yang dinyalakan sesaat sebelum kejadian. Percikan api tersebut lantas menyambar gas yang keluar dari tabung LPG 50 kilogram (kg).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhasil, percikan api yang menyambar itu membuat tabung LPG tersebut meledak dan membakar hampir seluruh bangunan. Sukadi menjelaskan kunci mobil pikap tersebut ditemukan masih terpasang saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Terkait percikan api menyambar gas diduga dari valve (katup) tabung LPG 50 kilogram tidak tertutup rapat. Hasil uji laboratorium, dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar," kata Sukadi.
Hingga kini, polisi belum mengetahui pemilik mobil pikap tersebut. Tetapi, Sukojin, pemilik gudang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menyebut pikap tersebut kerap dikendarai oleh salah seorang pegawai bernama Edy Herwanto (40).
Edy adalah korban yang pertama kali dinyatakan tewas dalam kebakaran gudang LPG tersebut. Dia meninggal di RSUP Prof Ngoerah pada 10 Juni 2024 pukul 01.30 Wita akibat luka bakar 85 persen.
![]() |
"Secara pasti, tidak ada yang tahu (pemilik pikap). Saksi yang diperiksa juga tidak banyak menjelaskan," imbuh Sukadi.
Polisi juga belum mendapat penjelasan dari saksi terkait dugaan pengoplosan LPG di gudang milik Sukojin itu. Menurut Sukadi, fakta dan barang bukti yang didapat juga tidak mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan LPG di gudang itu.
"Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait," ungkapnya.
Sejauh ini, polisi menyatakan Sukojin bertanggungjawab atas tragedi itu. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar, terjadi pada Minggu (9/6/2024). Sebanyak 18 pekerja tewas akibat kebakaran gudang LPG itu. Adapun, korban terakhir bernama Ahmad Tamyis Mujaki meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar pada Sabtu (22/6/2024).
(iws/iws)