detikNewsKamis, 10 Mar 2022 21:17 WIB
Restorative Justice, Kejagung Hentikan 2 Kasus KDRT-Penganiayaan
Kejagung menerapkan restorative justice di kasus KDRT dan penganiayaan. Pertimbangan dilakukannya restorative justice karena korban dan tersangka berdamai.












































