Suami KDRT Dipolisikan 3 Kali Akhirnya Tersangka Usai Kasus Diatensi Kapolres

Suami KDRT Dipolisikan 3 Kali Akhirnya Tersangka Usai Kasus Diatensi Kapolres

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 25 Feb 2022 06:30 WIB
Polisi menunjukkan alat bukti kasus KDRT di Makassar.
Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

FA (38), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini resmi menjadi tersangka. FA ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kurang dari 24 jam setelah Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto menegaskan menaruh atensi di kasus ini.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah FA 3 kali dilaporkan ke polisi sekaitan dengan tindakan KDRT yang ia lakukan. Laporan pertama dan kedua dilayangkan oleh istrinya, sementara laporan ketiga dari UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel karena petugasnya diserang tersangka.

Sejak dilaporkan, polisi baru melakukan pemeriksaan kepada FA sebagai saksi pada Kamis (24/2) kemarin. Setelah ditelusuri lebih dalam, FA lantas mengakui telah melakukan tindakan KDRT terhadap istri dan anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan dari tersangka yang diamankan tersebut membenarkan telah memukul korban karena emosi dikarenakan oleh korban tidak mau (disuruh makan)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan pengakuan FA, dia telah melakukan KDRT di rumahnya di daerah Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada 14 Mei 2021 lalu dengan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya S (36).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, FA kembali melakukan tindakan serupa pada 18 Januari 2022 lalu. Namun aksinya yang kedua menyasar anaknya sendiri dengan melakukan pemukulan menggunakan plastik mainan.

"Untuk sementara, motif yang dilakukan, tersangka emosi karena istri tersangka yang disuruh makan namun korban menolak karena sudah makan dengan temannya. Begitu pula terhadap anaknya (emosi)," sebut Komang.

Akibat dari tindakan KDRT tersebut FA dipersangkakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman tahanan 5 tahun dan denda Rp 15 juta.

FA Sempat Mangkir karena Positif COVID

Pengusutan kasus yang melibatkan FA sebagai tersangka KDRT diakui polisi sempat beberapa kali tertunda. Hal inilah yang membuat proses pengusutan laporan baru bisa ditingkatkan menjadi tersangka.

"Setelah kita panggil terlapor dengan kapasitas masih sebagai saksi, yang bersangkutan positif COVID. Akhirnya kita undur," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis (22/2/2022).

"Setelah COVID yang pertama kita melayangkan panggilan yang kedua. Ternyata yang bersangkutan masih kena COVID," katanya.

Proses pengusutan baru kembali berjalan pada Kamis (24/2) kemarin, setelah FA dipanggil kembali dan bersedia hadir sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan FA mengakui telah melakukan tindakan KDRT.

"Yang bersangkutan datang, kooperatif, kita periksa sebagai saksi, kita lengkapi, kita tingkatkan sebagai tersangka, dan lakukan penahanan. Jadi istilah terkatung-katung itu tidak ada, namun karena situasi pandemi ini yang bersangkutan terkonfirmasi terkena COVID," ucapnya.




(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads