Polisi Ungkap Alsan Suami KDRT di Makassar Baru Diusut: Terlapor COVID 2 Kali

Polisi Ungkap Alsan Suami KDRT di Makassar Baru Diusut: Terlapor COVID 2 Kali

Andi Nur Isman - detikSulsel
Kamis, 24 Feb 2022 19:45 WIB
Polisi menunjukkan alat bukti kasus KDRT di Makassar.
Foto: Polisi menunjukkan alat bukti KDRT di Makassar. (dok. istimewa)
Makassar -

Polisi mengungkap alasan FA (38) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) baru ditahan. Tersangka disebut pernah terpapar COVID sehingga pemeriksaan tertunda.

"Setelah kita panggil terlapor dengan kapasitas masih sebagai saksi, yang bersangkutan positif COVID. Akhirnya kita undur," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis (22/2/2022).

Dia menjelaskan dalam memproses laporan istri tersangka mesti diawali dengan mencari dan mengumpulkan bukti. Setelah bukti cukup, barulah dikonstruksikan tindak pidana apa yang dilakukan oleh tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah COVID yang pertama kita melayangkan panggilan yang kedua. Ternyata yang bersangkutan masih kena COVID," katanya.

Kemudian pada Kamis (24/2) pagi tadi, pihaknya kembali melakukan panggilan terhadap tersangka. Kali ini FA hadir dengan status saksi. Namun setelah didalami dia mengakui perbuatannya sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan datang, kooperatif, kita periksa sebagai saksi, kita lengkapi, kita tingkatkan sebagai tersangka, dan lakukan penahanan. Jadi istilah terkatung-katung itu tidak ada, namun karena situasi pandemi ini yang bersangkutan terkonfirmasi terkena COVID," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, FA 2 kali dilaporkan melakukan tindakan KDRT di Makassar oleh istrinya. Aksi pertamanya dilakukan di rumahnya di daerah Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, pada Jumat (14/5/2021) lalu sekitar pukul 01.00 Wita dengan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya S (36).

Aksi keduanya lalu dilakukan di lokasi yang sama pada Rabu (19/1/2021) sekitar pukul 23.30 Wita dengan memukul anaknya menggunakan plastik mainan.

"Dengan adanya perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar, nyeri, dan bengkak pada bagian dahi dan lengan sebelah kanannya. Sedangkan korban (anaknya) mengalami luka memar dan nyeri pada bagian betis sebelah kanannya," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

"Untuk sementara, motif yang dilakukan, tersangka emosi karena istri tersangka yang disuruh makan namun korban menolak karena sudah makan dengan temannya. Begitu pula terhadap anaknya (emosi)," sambungnya.

Atas perlakuannya tersebut, dipersangkakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman tahanan 5 tahun dan denda Rp 15 juta.




(asm/nvl)

Hide Ads