Cekcok Gegara Uang Rp 5 Ribu, Pria di Muna Tega Aniaya Istri

Cekcok Gegara Uang Rp 5 Ribu, Pria di Muna Tega Aniaya Istri

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 07 Mar 2022 22:03 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Foto: Ilustrasi. (Dok. iStock)
Muna -

Pria inisial LK (33) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya istrinya sendiri. Pemicunya hanya gegara uang Rp 5 ribu.

"Anak korban dan tersangka hendak pergi ke sekolah, kemudian meminta uang jajan Rp 5 ribu kepada korban, sehingga terjadi pertengkaran," kata Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra, Senin (7/3/2022).

Insiden yang terjadi pada Rabu (2/3) lalu sekitar pukul 7.00 Wita ini awalnya hanya pertengkaran biasa. Namun LK dan istrinya tersulut emosi sampai terjadi pemukulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya tersangka mengeluarkan kata-kata 'saya hantam (pukul) kamu'. Korban emosi, langsung memukul lengan dan perut tersangka pakai tangan," tutur Rifaldy.

LK yang tak terima dipukul korban kemudian membalas dengan menjambak rambut korban berulang kali. LK juga sempat membenturkan kepala korban ke dinding rumah yang terbuat dari kayu dan lantai semen.

ADVERTISEMENT

Pertengkaran keduanya sempat terhenti. Namun amarah tersangka kembali memuncak saat disinggung istrinya dengan bertanya kenapa belum juga keluar rumah, yang sebelumnya berencana berangkat bersama anaknya.

Karena emosi, tersangka lantas mengancam korban dengan mengatakan bisa terjadi hal yang tidak diinginkan kepada anak-anaknya.

"Korban emosi lagi mau melempar tersangka menggunakan gelas plastik, tapi tersangka sempat menahan tangan korban," papar Rifaldy.

Melihat respons korban seperti itu, tersangka kembali menganiaya istrinya. Wajah korban dipukul menggunakan gelas plastik hingga memar di bagian mata lalu keluar rumah setelah korban tidak berdaya.

Korban yang tak terima kemudian melaporkan suaminya ke aparat penegak hukum. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup, polisi lantas menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.




(asm/nvl)

Hide Ads