Suami Pelaku KDRT di Makassar Sempat Aniaya Petugas di Rumah Aman

Suami Pelaku KDRT di Makassar Sempat Aniaya Petugas di Rumah Aman

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Rabu, 23 Feb 2022 19:24 WIB
poster
Foto: Kasus KDRT di Kota Makassar menunggu diusut tuntas Polrestabes Makassar. (Ilustrasi/Edi Wahyono
Makassar -

Suami terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Makassar, inisial FA (48) dilaporkan pernah menganiaya petugas UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel yang melindungi istrinya di rumah aman. Namun laporan penganiayaan itu hingga kini belum diusut polisi.

Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan mengungkapkan, ada 3 laporan ke polisi terkait kasus KDRT yang dilakukan FA. Dua kasus merupakan kekerasan yang dilakukan FA terhadap istri dan anaknya, sementara 1 kasus lainnya yakni tindakan kekerasan FA kepada petugas PPPA.

"Iya, sudah tiga laporan yang masuk (ke polisi). Cuma begitu lama sekali dari polisi, apa masalahnya. Nah itu dia ternyata, dia berani karena merasa ada bekingnya polisi," papar Kepala UPT PPPA Sulsel, Meisye Papayungan kepada detikSulsel, Rabu (23/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pertama, FA dipolisikan istrinya SW (36) atas kasus KDRT yang laporannya dilayangkan ke Polrestabes Makassar, Jumat (21/1) lalu. FA lalu kembali dilaporkan istrinya atas kasus kekekerasan terhadap anaknya sendiri.

Meisye menjelaskan, korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara atas kasusnya. Pihak RS awalnya menghubungi UPT PPPA untuk memberi tempat kepada SW lantaran mengaku tidak punya tempat pulang.

ADVERTISEMENT

Belakangan baru diketahui jika SW merupakan korban KDRT oleh suaminya sendiri usai diasesmen. SW pun diamankan di Rumah Aman Dinas PPPA Sulsel, sembari mengawal proses hukum korban.

"Untuk pemeriksaan polisi, itu dibutuhkan barang bukti. Barang bukti masih tertinggal di rumahnya (SW). Barang bukti itu kemudian diminta polisi untuk diambil. Kami diminta untuk mendampingi," sebut dia.

Upaya mengambil barang bukti lancar, meski saat itu suaminya ada di rumah. Masalah baru dimulai ketika diketahui FA membuntuti perjalanan pulang petugas pendamping hukum UPT PPPA bersama SW kembali ke Rumah Aman, Jumat (4/2).

"Ternyata suaminya ini diam-diam membuntuti, diikuti mencari tahu dimana dia (SW) tinggal. Nah, akhirnya kaget juga begitu (FA) tiba (di Rumah Aman)," ucap Meisye.

Situasi mulai memanas saat FA yang baru tiba hendak menjemput paksa istrinya bersama anak yang ikut bersama SW. Petugas UPT PPPA sempat kebingungan meski berusaha menghalangi, hingga akhirnya dipukul FA yang tersulut emosi. FA bahkan sempat mengejar satu petugas lain sambil memegang helm yang hendak dipakai melempari petugas.

"Ada satu (petugas) yang laki-laki datang menyampaikan (kepada FA) bahwa, 'tidak, pak, kami cuma bantu anak dan istri ta'. Langsung dipukul, ditinju mukanya," urai dia.

"Kan kita tidak terima, masa petugas kami dikasih begitu. Itukan menghalang-halangi pemeriksaan, kemudian juga itu penganiayaan. Kita langsung lapor ke Polrestabes," tegas Meisye.

Hingga total tiga laporan kekerasan itu dilayangkan ke polisi, kasus tersebut belum ada titik terang. Polisi lambat melakukan penyelidikan dengan dalih terduga pelaku FA beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

"Cuman kayaknya ini, saya bilang (ke polisi), 'kenapa lambat sekali, pak'. Polisi mengeluh, dia bilang ini (FA) sudah tidak kooperatif ini pelaku, karena rupanya ada beking-nya. Keluarganya itu polisi juga, keluarganya ini pelaku," sebut Meisye.

Informasi yang diterima Meisye, terlapor FA sekaligus terduga pelaku kekerasan punya bekingan anggota di Mabes Polri. Namun dia mendesak polisi bekerja profesional agar kasus ini tidak berlarut-larut.

"Kami juga sedang mendesak polisi jangan dibiarin. Kalau berbulan-bulan kan, terus kami juga ikut diteror, nanti korban lebih banyak," keluhnya.

Kapolres Tegaskan Usut Tuntas Kasus KDRT Makassar

Kapolrestabes Makassar Kombes Haryanto menegaskan akan mengusut tuntas kasus suami inisial FA (48) yang sudah 3 kali dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, wanita inisial SW (36). Haryanto menjadikan kasus ini atensi untuk diusut tuntas.

"Saya akan atensi untuk perkara ini cepat diselesaikan," tegas Haryanto kepada detikSulsel, Rabu (23/2).

Haryanto menegaskan kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun karena terlapor FA dua kali terpapar COVID-19 maka pemeriksaan terhadapnya ditunda.

"Sudah saya cek perkaranya sudah naik sidik namun karena pelaku dinyatakan COVID sampai 2 kali maka pemeriksaan tertunda," katanya.




(sar/nvl)

Hide Ads