Suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, inisial FA (38) yang 3 kali dilaporkan ke polisi ditangkap dan langsung dijadikan tersangka. FA sebelumnya juga sempat memukul petugas Rumah Aman PPPA Sulsel yang melindungi istrinya.
"Hasil pemeriksaan dari tersangka yang diamankan tersebut membenarkan telah memukul korban karena emosi dikarenakan oleh korban tidak mau (disuruh makan)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis (24/2/2022).
Penetapan FA sebagai tersangka dilakukan setelah dia memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pada Kamis (24/2) pagi. Setelah dimintai keterangan, FA mengakui perbuatannya, sehingga statusnya ditingkatkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komang menuturkan tersanga FA dilaporkan 2 kali melakukan tindakan KDRT. Aksi pertamanya dilakukan di rumahnya di daerah Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, pada Jumat (14/5/2021) lalu sekitar pukul 01.00 Wita dengan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya S (36).
Aksi keduanya lalu dilakukan di lokasi yang sama pada Rabu (19/1/2021) sekitar pukul 23.30 Wita dengan memukul anaknya menggunakan plastik mainan.
"Dengan adanya perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar, nyeri, dan bengkak pada bagian dahi dan lengan sebelah kanannya. Sedangkan korban (anaknya) mengalami luka memar dan nyeri pada bagian betis sebelah kanannya," ungkap Komang.
"Untuk sementara, motif yang dilakukan, tersangka emosi karena istri tersangka yang disuruh makan namun korban menolak karena sudah makan dengan temannya. Begitu pula terhadap anaknya (emosi)," sambungnya.
Atas perlakuannya tersebut, dipersangkakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman tahanan 5 tahun dan denda Rp 15 juta.
Kasus Jadi Atensi Kapolrestabes
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Makassar Kombes Haryanto menegaskan, 3 aduan KDRT dengan terlapor FA akan jadi atensi. Dia lantas menjelaskan duduk perkara hingga terduga pelaku F belum memenuhi panggilan polisi.
"Sudah saya cek perkaranya sudah naik sidik namun karena pelaku dinyatakan COVID sampai 2 kali maka pemeriksaan tertunda," kata Haryanto kepada detikSulsel, Rabu (23/2).
Pihaknya pun berkomitmen akan menangani kasus tersebut secara profesional. Meski belakangan lambannya pengusutan kasus ini lantaran dikaitkan terduga pelaku punya bekingan orang dalam di Mabes Polri.
"Yang jelas Polrestabes profesional tidak ada intervensi dari pihak mana pun" tegasnya.
FA Ngaku Punya Dibekingi Polisi
UPT PPPA Sulsel yang mendampingi korban beberapa kali mendorong kasus ini segera diproses. Polisi beralasan sudah berusaha memanggil suami korban FA sekaligus terlapor untuk dimintai keterangan.
"Sudah beberapa kali mi dia (SW) laporlah. Terakhir kekerasan anak lagi terakhir dia lapor, karena anaknya dipukul. Jadi dua laporannya ini ibu (korban), yang duluan diproses KDRT-nya sudah lama," kata Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan kepada detikSulsel, Kamis (24/2/2022).
Namun pengusutan kasus ini belum menemui titik terang lantaran terlapor FA tidak kooperatif, bahkan diduga punya bekingan polisi. Hal ini yang membuat Meisye curiga FA berani mangkir dari panggilan kepolisian untuk diminta keterangan.
"Ini mi repotnya, karena ini mi dia (terlapor) mengaku punya keluarga di Mabes Polri. Nah ini kasihan juga. Kalau tidak (kooperatif), kan harusnya (polisi melakukan) tindakan penjemputan kalau (FA) tidak mau datang diminta keterangannya," sebut Mesiye.
(asm/nvl)