
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar di Batam
Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 21,8 kg sisik trenggiling senilai Rp1,2 miliar di Batam. Pelaku masih dalam pengejaran.
Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 21,8 kg sisik trenggiling senilai Rp1,2 miliar di Batam. Pelaku masih dalam pengejaran.
Terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa, I Nyoman Sukena (38), langsung sujud syukur saat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.