Kapolsek-Kanitreskrim Baito Diduga Peras Guru Supriyani Kini Disidang Etik

Sulawesi Tenggara

Kapolsek-Kanitreskrim Baito Diduga Peras Guru Supriyani Kini Disidang Etik

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Jumat, 08 Nov 2024 09:00 WIB
Kapolsek Baito Ipda Muh Idris.
Foto: Kapolsek Baito Ipda Muh Idris. (dok. istimewa)
Kendari -

Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), turun tangan mengusut dugaan pemerasan Rp 2 juta terhadap guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya siswanya di Konawe Selatan (Konsel). Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin kini disidang etik.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian membenarkan bahwa Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Baito disidang etik soal permintaan uang Rp 2 juta. Keduanya disidang etik di Polda Sultra pada Selasa (5/11).

"Iya benar Kapolsek dan Kanitres-nya (Polsek Baito). Iya soal uang Rp 2 juta (permintaan)," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian kepada detikcom, Kamis (7/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Iis mengatakan total ada 6 personel polisi dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap Supriyani. Pihaknya juga telah memeriksa Supriyani dan suaminya termasuk kepala desa (kades) setempat.

"Kita sudah klarifikasi beberapa orang personel (total 6 polisi). Terus suami bu Supriyani, bu Supriyani, kepala desa, akhirnya 2 yang disidang etik," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia membeberkan pemeriksaan dilakukan oleh tim internal Polda Sultra. Materi pemeriksaannya terkait permintaan uang Rp 2 juta untuk meloloskan kasus tersebut.

"Klarifikasi dilakukan oleh tim internal Propam soal uang yang Rp 2 juta itu," bebernya.

Iis menegaskan Kapolda Sultra Irjen Dwi Irianto memberikan atensi terhadap kasus Supriyani. Pihaknya pun turun tangan mengusut isu pemerasan dilakukan personelnya terhadap Supriyani.

"Intinya bapak Kapolda Sultra tegas, tidak main-main soal ini. Jangan hanya karena 2 orang institusi kita rusak," katanya.

Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Dugaan Pemerasan

Diketahui, Supriyani dituduh menganiaya siswanya. Supriyani sendiri telah menjalani sidang dakwaan di PN Andoolo, Konsel, Kamis (24/10). Sementara dugaan pemerasan terhadap Supriyani pertama kali diungkap kuasa hukumnya.

"Kalau penjelasannya Kanit (Kanit Reskrim Polsek Baito) itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasus ini," kata kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada wartawan di PN Andoolo, Senin (28/10).

Menurut Andre, Kapolsek Baito awalnya meminta uang Rp 2 juta setelah Supriyani resmi jadi tersangka. Andre secara gamblang mengungkapkan bahwa uang tersebut diambil langsung oleh Kapolsek Baito di rumah kepala desa.

"Setelah dia jadi tersangka ada permintaan uang. Berapa? Rp 2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa. Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu," ujar Andre.




(hsr/ata)

Hide Ads