
Eks Kanit Reskrim Aniaya Remaja di Asahan hingga Tewas Dipecat
Polda Sumut memecat Ipda Akhmad Efendi setelah sidang kode etik terkait penganiayaan remaja Pandu Siregar hingga tewas. Kasus pidana sudah tahap dua.
Polda Sumut memecat Ipda Akhmad Efendi setelah sidang kode etik terkait penganiayaan remaja Pandu Siregar hingga tewas. Kasus pidana sudah tahap dua.
Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, menegaskan akan menindak tegas Aiptu Firmansyah jika terbukti terlibat judi sabung ayam. Pemeriksaan sedang berlangsung.
Polres Situbondo menggelar pelatihn olah TKP untuk Kanit Reskrim dan Kanit Samapta. Kapolres menekankan pentingnya respons cepat dalam penanganan kasus.
Seorang remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) meregang nyawa usai diduga dianiaya polisi dan dua petugas banpol. Begini perjalanan kasus tersebut.
Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian remaja, Pandu, oleh eks Kanit Reskrim dan dua Banpol. Berikut kronologinya.
Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi sempat ingin menutup-nutupi kasus penganiayaan yang menewaskan Pandu Brata Syahputra Siregar (18).
Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi sempat menendang perut Pandu Brata Syahputra Siregar (18) dan menodongkan senjata api.
Motif eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan dua Banpol menganiaya seorang remaja berawal dari perlawanan rekan korban saat dikejar.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi bakal menjalani sidang kode etik usai jadi tersangka kasus tewasnya remaja bernama Pandu Brata di Asahan.
Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang disebut-sebut ditendang anggota polisi di Asahan.