
Perjalanan Kasus Remaja di Asahan Tewas Dianiaya Kanit-Banpol Sempat Dibantah Polisi
Seorang remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) meregang nyawa usai diduga dianiaya polisi dan dua petugas banpol. Begini perjalanan kasus tersebut.
Seorang remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) meregang nyawa usai diduga dianiaya polisi dan dua petugas banpol. Begini perjalanan kasus tersebut.
Berikut deretan fakta baru kasus remaja di Asahan bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) tewas usai ditendang Ipda Akhmad Efendi dan 2 petugas banpol.
Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi sempat ingin menutup-nutupi kasus penganiayaan yang menewaskan Pandu Brata Syahputra Siregar (18).
Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi sempat menendang perut Pandu Brata Syahputra Siregar (18) dan menodongkan senjata api.
Motif eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan dua Banpol menganiaya seorang remaja berawal dari perlawanan rekan korban saat dikejar.
Mantan Kanit Reskrim Ipda Akhmad Efendi dan dua Banpol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya remaja Pandu Siregar, terancam 17 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi bakal menjalani sidang kode etik usai jadi tersangka kasus tewasnya remaja bernama Pandu Brata di Asahan.
Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang disebut-sebut ditendang anggota polisi di Asahan.