Kanit Reskrim akan Jalani Sidang Etik Usai Jadi Tersangka Remaja Tewas di Asahan

Kanit Reskrim akan Jalani Sidang Etik Usai Jadi Tersangka Remaja Tewas di Asahan

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 18 Mar 2025 18:30 WIB
Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) di Asahan. (Dok. Istimewa)
Foto: Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) di Asahan. (Dok. Istimewa)
Asahan -

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan 2 sipil ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang disebut-sebut ditendang anggota polisi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Ipda Akhmad bakal menjalani sidang kode etik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami dari Polres Asahan bersama Polda Sumut melaksanakan proses penyelidikan secara profesional dan khusus untuk pelaksanaan sidang kode etik selama proses hukum juga sama atas nama Ipda AE, pelaksanaan sidang etik akan dilaksanakan di Propam Polda Sumut," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat konfrensi pers, Selasa (18/3/2025).

Namun Afdhal tidak mengungkapkan kapan dilaksanakan sidang kode etik tersebut. Afdhal berharap bakal memberikan kepastian hukum terhadap bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"kan dilaksanakan dalam waktu secepatnya, kami mohon doanya, mudah-mudahan kita bisa memberikan kepastian hukum dengan status bersangkutan," ucapnya.

Kasi Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi menyebutkan jika Ipda Akhmad sudah dicopot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat. Kasus ini disebut telah ditarik ke Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

"Sudah (Ipda Akhmad diberhentikan dari Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat)," sebut Iptu Anwar Sanusi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang disebut-sebut ditendang anggota polisi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan 2 bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan ini, kami telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka, yaitu Dimas Adrianto Pratama (21), yang bersangkutan adalah berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat, kemudian tersangka kedua adalah Yudi Siswoyo berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat, yang ketiga adalah atas nama Akhmad Efendi yang bersangkutan adalah sebagai anggota kepolisian dan saat kemarin menjadi Kanit Reskrim di Polsek Simpang Empat," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat konfrensi pers di Polres Asahan, Selasa (18/3).

Sumaryono menjelaskan jika ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Saksi tersebut berasal dari sejumlah pihak.

Ketiga tersangka dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak. Ketiga terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan terhadap kasus ini yaitu pasal 80 ayat 3 UU nomor 35tajun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 3 miliar, Jo pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, kami subsidiari kan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun," ucapnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads