Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan dua bantuan polisi (Banpol) polsek ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan yang berujung tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18). Ini motif para pelaku menganiaya korban.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan para pelaku kesal karena korban dan teman-temannya melarikan diri saat akan diamankan. Selain itu, pelaku juga kesal karena teman korban sempat meludahi pelaku.
"(Motifnya) pelaku merasa kesal dan emosi dikarenakan sewaktu dalam pengejaran, korban bersama temannya mencoba melarikan diri. Lalu, sewaktu dalam pengejaran, teman korban ada melakukan perlawanan kepada pelaku dengan cara meludahi dan juga menendang pelaku," kata Sumaryono, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menetapkan 3 tersangka terkait tewasnya Pandu. Ketiganya, yakni Ipda Akhmad Efendi dan dua Banpol Polsek Simpang Empat Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo.
"Dari hasil pemeriksaan ini, kami telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, yaitu Dimas Adrianto Pratama, yang bersangkutan adalah berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat. Kemudian tersangka kedua adalah Yudi Siswoyo berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat, yang ketiga adalah atas nama Akhmad Efendi yang bersangkutan adalah sebagai anggota kepolisian dan saat kemarin menjadi Kanit Reskrim di Polsek Simpang Empat," kata Sumaryono saat konferensi pers di Polres Asahan, Selasa (18/3).
Sumaryono menjelaskan jika ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Saksi tersebut berasal dari sejumlah pihak.
Ketiga tersangka dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak. Ketiga terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara.
Sumaryono menuturkan jika ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Pandu di TKP. Pandu dianiaya setelah melompat dari atas sepeda motor.
(mjy/mjy)