Kekesalan Kanit Reskrim Diludahi Remaja di Asahan Berujung Penganiayaan

Round Up

Kekesalan Kanit Reskrim Diludahi Remaja di Asahan Berujung Penganiayaan

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 20 Mar 2025 08:00 WIB
Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) di Asahan. (Dok. Istimewa)
Foto: Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) di Asahan. (Dok. Istimewa)
Asahan -

Polda Sumut menguak peristiwa penganiayaan yang dilakukan Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi dan dua bantuan polisi (Banpol) Polsek terhadap seorang remaja di Asahan bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) hingga tewas. Para pelaku tersebut kesal karena diludahi.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan, para pelaku tersebut kesal karena korban dan teman-temannya kabur saat hendak diamankan. Selain itu, teman korban juga sempat meludahi pelaku hingga pelaku naik pitam.

"(Motifnya) pelaku merasa kesal dan emosi dikarenakan sewaktu dalam pengejaran, korban bersama temannya mencoba melarikan diri. Lalu, sewaktu dalam pengejaran, teman korban ada melakukan perlawanan kepada pelaku dengan cara meludahi dan juga menendang pelaku," kata Sumaryono, Rabu (19/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai kejadian itu, polisi menetapkan 3 tersangka terkait tewasnya Pandu. Ketiganya, yakni Ipda Akhmad Efendi dan dua Banpol Polsek Simpang Empat Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo.

"Dari hasil pemeriksaan ini, kami telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, yaitu Dimas Adrianto Pratama, yang bersangkutan adalah berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat. Kemudian tersangka kedua adalah Yudi Siswoyo berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat, yang ketiga adalah atas nama Akhmad Efendi yang bersangkutan adalah sebagai anggota kepolisian dan saat kemarin menjadi Kanit Reskrim di Polsek Simpang Empat," kata Sumaryono saat konferensi pers di Polres Asahan, Selasa (18/3).

ADVERTISEMENT

Ketiganya jadi tersangka usai 12 saksi dari sejumlah pihak diperiksa. Ketiga tersangka dijerat menggunakan UU Perlindungan Anak. Ketiga terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara.

Ketiganya telah melakukan penganiayaan terhadap Pandu di TKP usai Pandu melompat dari sepeda motornya saat pengejaran.

Kronologi Kejadian

Kejadian itu bermula pada Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 23.45 WIB. Saat itu, pelaku Dimas menuju ke samping Pabrik Sintong Abadi Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, dengan mengendarai sepeda motor.

"DAP ini datang untuk memantau apakah ada kegiatan balap liar dan di lokasi tersebut hanya ada kerumunan orang. Di lokasi itu, ada korban bersama teman-temannya," kata Sumaryono, Rabu (19/3).

Kemudian pada Minggu (9/3), sekira pukul 00.30 WIB, sejumlah personel Simpang Empat datang ke lokasi untuk membubarkan kerumunan itu. Lalu pelaku Dimas melihat lima orang melarikan diri dengan sepeda motor. Satu dari lima orang itu adalah Pandu.

Dimas lalu mengejar kelima orang tersebut yang diikuti pelaku Yudi dan Akhmad naik sepeda motor berboncengan turut mengejar rombongan korban.

"Pelaku YS dan Pelaku AE ikut melakukan pengejaran. Pelaku AE melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali," jelasnya.

Saat pengejaran itu, tersangka Dimas beberapa kali menendang sepeda motor rombongan korban hingga salah seorang rekan korban pun melompat dan kabur.

Kemudian korban ikut melompat dari sepeda motor namun dapat diamankan oleh pelaku Dimas. Pelaku Dimas membanting korban hingga kepala korban terbentur.

"Korban berhasil ditangkap oleh DAP dengan cara membanting korban, sehingga korban telentang dan bagian kepalanya terbentur di atas tanah," jelasnya.

Tak cukup di situ, pelaku Dimas lalu menginjak perut korban dua kali menggunakan kaki kanannya dan menekan perut korban menggunakan dengkulnya.

Dimas juga memukul wajah korban tiga kali dan memiting leher korban sambil kembali memukul wajahnya sebanyak dua kali.

Tak lama, pelaku Akhmad datang dan turut menendang korban dengan lutut di bagian perut korban. Pelaku Akhmad menyuruh korban untuk duduk lalu menodongkan senjata api ke arah korban.

"Pelaku AE menyuruh korban duduk dan pelaku AE ada menodongkan senjata api ke korban," kata Sumaryono.

Korban lalu dibawa dengan sepeda motor dan dipindahkan ke mobil patroli untuk di bawa ke Polsek. Korban juga sempat dibawa ke Puskesmas Simpang Empat untuk mendapatkan perawatan pelipis korban terluka. Kemudian korban dilakukan tes urine.

Keluarga korban lalu menjemput korban Minggu siang pukul 13.30 WIB dan dibawa pulang ke Sei Lama. Namun, korban meminta dibawa ke kosnya di Jalan Durian, Kisaran Timur.

"Sesampai di kosnya, keluarga korban ada memanggil tukang kusuk, dan korban sempat di kusuk. Sekira pukul 21.30 WIB, korban mengeluh sakit di bagian perutnya. Kemudian, korban dibawa ke bidan dan sempat diberikan perawatan lalu kembali ke kosnya," jelasnya.

Lalu, pada Senin (10/3) pagi, korban dibawa ke IGD RSUD Kisaran. Saat dicek oleh dokter ada luka jahitan di pelipis, bengkak di kepala, dan nyeri di perut.

Setelah itu, dokter menyarankan korban untuk melakukan rontgen dan pemeriksaan darah. Namun, nahas, pada pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Sekira pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD, dugaan (dokter) akibat sesak napas di bagian dada dan keram pada perut tersebut," kata Sumaryono.




(nkm/nkm)


Hide Ads