
Komnas HAM Minta Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Dijerat UU TPKS
Komnas HAM meminta oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran pembunuh jurnalis wanita, di Banjarbaru, Kalsel dijerat Undang-undang TPKS.
Komnas HAM meminta oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran pembunuh jurnalis wanita, di Banjarbaru, Kalsel dijerat Undang-undang TPKS.
Jumran dianggap telah merencanakan matang aksi pembunuhannya. Prajurit TNI AL itu didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Odmil III-15 Banjarmasin melimpahkan berkas kasus prajurit TNI AL, Jumran, diduga membunuh jurnalis perempuan Kalsel. Jumran segera dibawa ke meja persidangan.
Motif pembunuhan jurnalis, Juwita, yang dilakukan prajurit TNI AL Jumran, terungkap. Jumran enggan menikahi Juwita yang meminta dinikahi usai diperkosa.
Prajurit TNI AL, Jumran, ternyata merencanakan pembunuhan terhadap jurnalis, Juwita. Denpomal Banjarmasin mengungkan bukti-bukti perencanaan pembunuhan tersebut
Motif dan perencanaan pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Juwita, oleh prajurit TNI AL Jumran akhirnya terkuak.
Pembunuhan terhadap Juwita (23), yang dilakukan prajurit TNI AL, Jumran, ternyata direncanakan. Sejumlah persiapan dilakukan Jumran sebelum menghabisi Juwita.
Kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi menyebut tersangka pembunuhan jurnalis Juwita (23), Jumran sempat memberi uang santunan kematian.
Komnas Perempuan mengecam pembunuhan jurnalis Banjarbaru bernama Juwita, oleh prajurit TNI AL, Jumran.
Penanganan kasus pembunuhan Juwita (23) terus bergulir. Ada 31 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada saksi baru yakni kakak kandung korban.