
Pemilik Jembatan Kaca Maut The Geong Banyumas Divonis 2 Tahun Bui
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, jadi tersangka.
Tragedi pecahnya jembatan kaca The Geong hingga menewaskan seorang pengunjung berdampak pada wisata Hutan Pinus Limpakuwus Kabupaten Banyumas.
Kabid Penataan Bangunan DPU Banyumas, Imam Wibowo mengaku baru menerbitkan satu sertifikat laik fungsi untuk jembatan kaca di wilayahnya.
Akan dilakukan standardisasi kelaikan wahana wisata berisiko tinggi oleh tim Pemkab Banyumas. Yang dinyatakan laik akan dapat sertifikat dan bisa buka lagi.
Polisi menetapkan Edi Suseno (63), pemilik jembatan kaca di Banyumas jadi tersangka. Ternyata, Edi mendesain sendiri wahana jembatan kaca tersebut.
Ini hasil penyelidikan tim Satreskrim Polresta Banyumas-Tim Labfor Polda Jateng dalam kasus pecahnya jembatan kaca The Geong Banyumas yang menewaskan 1 orang.
"Kacanya bekas. Kan ada lubang-lubangnya kayak ada bekas. Terus kemudian antara kaca satu dan lain ada yang bening terus kusam," kata Intang.
Polisi menetapkan pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Banyumas sebagai tersangka. Jembatan kaca itu ternyata tidak memiliki izin hingga standar kelayakan.
"Kacanya bekas. Kan ada lubang-lubangnya kaya ada bekas. Terus kemudian antara kaca satu dan lain ada yang bening terus kusam," kata Dr Nor Intang ST MT.