
Kasus Pecahnya Jembatan Kaca The Geong Banyumas, Pemilik Divonis 2 Tahun Bui
Jembatan kaca The Geong Banyumas pecah hingga menewaskan wisatawan. Pemiliknya divonis 2 tahun penjara.
Jembatan kaca The Geong Banyumas pecah hingga menewaskan wisatawan. Pemiliknya divonis 2 tahun penjara.
Jembatan kaca The Geong Banyumas ternyata punya kembaran, The Geong Guci. Buntut kecelakaan maut, The Geong Guci ikut tutup sementara.
Tim ahli yang tergabung dalam penyelidikan insiden pecahnya Jembatan Kaca The Geong menyebutkan jika kaca yang digunakan jembatan adalah kaca bekas.
Polisi menetapkan Edi Suseno (63), pemilik jembatan kaca di Banyumas jadi tersangka. Ternyata, Edi mendesain sendiri wahana jembatan kaca tersebut.
Polisi mengungkap dugaan penyebab pecahnya jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas.
Wahana jembatan kaca The Geong yang pecah ternyata didesain sendiri oleh pemiliknya dan tidak sesuai standar kelayakan.
"Kacanya bekas. Kan ada lubang-lubangnya kayak ada bekas. Terus kemudian antara kaca satu dan lain ada yang bening terus kusam," kata Intang.
DPU Kabupaten Banyumas mengungkap bahwa jembatan kaca di The Geong Limpakuwus ternyata belum dilengkapi dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menparekraf Sandiaga Uno menyoroti korban tewas akibat jembatan kaca di Limpakuwus pecah. Apakah indikator lemahnya pengawasan?
pemilik wahana jembatan kaca The Geong yang pecah sehingga membuat satu wisatawan tewas ditetapkan menjadi tersangka.