Insiden jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, pecah menewaskan satu orang wisatawan pada Rabu (25/10) lalu. Terungkap jembatan itu memakai kaca bekas dan tidak memenuhi standar.
Berita peristiwa maut ini menarik perhatian pembaca detikJateng beberapa waktu terakhir. Simak berikut rangkumannya.
Diketahui, jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas pecah dan menewaskan satu wisatawan berinisial FA (49). Korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit. Selain itu korban luka-luka inisial AI (41).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan pemilik wahana jembatan kaca itu jadi tersangka. Tim gabungan juga dilibatkan untuk investigasi.
Jembatan Pakai Kaca Bekas
Dosen Fakultas Teknik Sipil Unsoed, Dr Nor Intang ST MT yang dilibatkan dalam penyelidikan insiden pecahnya Jembatan Kaca The Geong menyebut kaca yang digunakan ialah bekas.
"Kacanya bekas. Kan ada lubang-lubangnya kayak ada bekas. Terus kemudian antara kaca satu dan lain ada yang bening terus kusam," kata Intang dalam jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023).
"Tapi kaca bekas belum tentu kualitasnya turun. Tapi kan dia kan bekas bisa jadi 80 persen. Tapi tidak masalah. Yang ditekankan di sini kan adalah sifat kaca mudah pecah," sambungnya.
Intang menambahkan, penggunaan kaca bekas tidak bisa dijadikan patokan insiden itu terjadi. Menurutnya, yang terpenting adalah kualitas kacanya.
"Masalahnya dia tidak boleh kalau bukan kaca laminated. Itu standarnya PU (Pekerjaan Umum). Minimal ada laminasinya tapi 2 lapis. Yang di the Geong itu tidak ada laminated-nya," jelas Intang.
Pemilik Wahana Jembatan Kaca The Geong Jadi Tersangka
Pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Edi Suseno (63) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polresta Banyumas dan melibatkan Tim Labfor Polda. Petugas mendapati ada kelalaian oleh pihak pemilik.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Edi saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10).
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, Edi mendesain sendiri wahana jembatan kaca itu. Selain itu, terungkap jika wahana tersebut tidak memiliki izin dan belum melalui uji kelaikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan," pungkasnya.
Tak Kantongi Izin
Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas, Imam Wibowo mengatakan jembatan kaca di The Geong Limpakuwus belum dilengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin PBG merupakan sebutan baru untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jembatan termasuk bangunan yang wajib memiliki perizinan tersebut.
"Merujuk aturan di Ciptaker dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung, jembatan masuk kategori sarpras bangunan gedung atau sarpras objek wisata," kata Imam Wibowo di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa konstruksi dan sebagainya harus sesuai standar teknis yang ditentukan. Imam menyebut bangunan yang tidak memiliki izin PBG seharusnya tidak boleh dioperasikan.
(rih/rih)