
Kasus Pecahnya Jembatan Kaca The Geong Banyumas, Pemilik Divonis 2 Tahun Bui
Jembatan kaca The Geong Banyumas pecah hingga menewaskan wisatawan. Pemiliknya divonis 2 tahun penjara.
Jembatan kaca The Geong Banyumas pecah hingga menewaskan wisatawan. Pemiliknya divonis 2 tahun penjara.
Polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, jadi tersangka.
Jembatan kaca The Geong Banyumas ternyata punya kembaran, The Geong Guci. Buntut kecelakaan maut, The Geong Guci ikut tutup sementara.
Sejumlah fakta baru dilaporkan dalam penyelidikan tragedi jembatan kaca Limpakuwus. Ketebalan kaca terlalu tipis, kaca yang digunakan menggunakan kaca bekas.
Jembatan kaca The Geong Puncak Guci, Kabupaten Tegal, ditutup buntut insiden maut di jembatan kaca Limpakuwus, Banyumas.
Akan dilakukan standardisasi kelaikan wahana wisata berisiko tinggi oleh tim Pemkab Banyumas. Yang dinyatakan laik akan dapat sertifikat dan bisa buka lagi.
Ini hasil penyelidikan tim Satreskrim Polresta Banyumas-Tim Labfor Polda Jateng dalam kasus pecahnya jembatan kaca The Geong Banyumas yang menewaskan 1 orang.
"Kacanya bekas. Kan ada lubang-lubangnya kaya ada bekas. Terus kemudian antara kaca satu dan lain ada yang bening terus kusam," kata Dr Nor Intang ST MT.
Pemilik Jembatan Kaca Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63), jadi tersangka. Selain di Limpakuwus, Edi juga punya jembatan kaca di Baturraden dan Guci, Tegal.
Berita terpopuler detikTravel pada hari kemarin membahas tentang Kampung Gajah yang ada di Bandung yang kini jadi angker.