7 Fakta Ngeri Jembatan Kaca Limpakuwus Banyumas Pecah Berujung Maut

7 Fakta Ngeri Jembatan Kaca Limpakuwus Banyumas Pecah Berujung Maut

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 31 Okt 2023 10:24 WIB
Polisi menetapkan pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Edi Suseno (63) sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan terungkap jembatan kaca itu didesain tanpa SOP dan uji kelaikan.
Pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63) jadi tersangka, Senin (30/10/2023). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Solo -

Pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63) jadi tersangka dalam kasus pecahnya jembatan itu yang menewaskan seorang wisatawan. Ini hasil penyelidikan tim Satreskrim Polresta Banyumas dan Tim Labfor Polda Jateng.

1. Mendesain Jembatan Kaca Sendiri

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengungkapkan wahana jembatan kaca itu didesain sendiri oleh si pemiliknya tanpa menggandeng tim ahli.

"Keterangannya dia, dia yang mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," kata Edy kepada wartawan di kantornya, Senin (30/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Tanpa Kajian Keselamatan

Pemilik jembatan kaca itu dinilai lalai saat membangun wahana tersebut. Berikut pernyataan Edy mengenai hasil penyelidikan timnya bersama Tim Labfor Polda.

"Tidak ada standard operational procedure (SOP). Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan atau standar kelaikan," ungkap Edy.

ADVERTISEMENT

3. Bergelombang-Akibatkan Getaran

Dilihat dari foto udara, wahana itu seperti huruf T. Dari sisi utara ke selatan sepanjang 19 meter, sedangkan sisi barat ke arah lingkaran panjangnya 12 meter. Lalu dari sisi timur ke arah lingkaran panjangnya 22 meter.

"Ada sejumlah pilar ini. Tinggi dan bentuk berbeda-beda menyesuaikan medan. Dari hasil olah TKP kami menemukan kanal C yang digabungkan di jembatan. Kemudian itu dilas," terang Edy.

Pada bagian yang dilas itu ditemukan fakta tidak simetris sehingga bergelombang. Ketika kaca ditempatkan di lokasi yang bergelombang, Edy menyebut, akan mengakibatkan getaran.

"Menurut dari Labfor Polda ketika itu bergelombang akan mengakibatkan lendutan atau getaran yang ini bisa menjadi penyebab salah satu kacanya ini pecah," jelasnya.

4. Busa Peredam Getaran Sudah Mengeras

Kepolisian juga menemukan busa yang digunakan untuk peredam getaran di jembatan kaca itu tidak optimal.

"Busa ini sudah mengalami pengerasan. Juga banyak karatan ditemukan dan banyak debu yang sudah mengeras. Sehingga dia tidak optimal lagi ketika menahan getaran pada saat dilewati wisatawan," urai Edy.

5. Pakai Kaca Bekas

Dosen Fakultas Teknik Sipil Unsoed, Dr Nor Intang ST MT yang dilibatkan dalam penyelidikan insiden pecahnya Jembatan Kaca The Geong menyebut kaca yang digunakan ialah bekas.

"Kacanya bekas. Kan ada lubang-lubangnya kayak ada bekas. Terus kemudian antara kaca satu dan lain ada yang bening terus kusam," kata Intang dalam jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023).

"Tapi kaca bekas belum tentu kualitasnya turun. Tapi kan dia kan bekas bisa jadi 80 persen. Tapi tidak masalah. Yang ditekankan di sini kan adalah sifat kaca mudah pecah," sambungnya.

6. Bukan Kaca Laminated

Intang menambahkan, penggunaan kaca bekas tidak bisa dijadikan patokan insiden itu terjadi. Menurutnya, yang terpenting adalah kualitas kacanya.

"Masalahnya dia tidak boleh kalau bukan kaca laminated. Itu standarnya PU (Pekerjaan Umum). Minimal ada laminasinya tapi 2 lapis. Yang di the Geong itu tidak ada laminated-nya," jelas Intang.

7. Belum Kantongi IMB

Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas, Imam Wibowo mengatakan jembatan kaca di The Geong Limpakuwus belum dilengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Izin PBG merupakan sebutan baru untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jembatan termasuk bangunan yang wajib memiliki perizinan tersebut.

"Merujuk aturan di Ciptaker dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung, jembatan masuk kategori sarpras bangunan gedung atau sarpras objek wisata," kata Imam Wibowo di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa konstruksi dan sebagainya harus sesuai standar teknis yang ditentukan. Imam menyebut bangunan yang tidak memiliki izin PBG seharusnya tidak boleh dioperasikan.




(dil/sip)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjateng


Hide Ads