Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang sejumlah plang penyitaan aset tanah dan bangunan milik eks bos PT Sritex, Iwan Lukminto. Plang itu di antaranya terpasang di dua lahan sawah yang ada di Kelurahan Combongan, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo.
Dilihat detikJateng dalam plang penyitaan, pemasangan dilakukan Kejagung, didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Perangkat Kelurahan dan Kecamatan setempat, perwakilan dari BPN Sukoharjo.
Dalam plang berwana merah yang dipasang, tertulis keterangan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TANAH/BANGUNAN INI TELAH DISITA OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG BERDASARKAN :
1. PENETAPAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NOMOR Nomor203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh.
2. SP PENYITAAN DIRDIK JAMPIDSUS KEJAGUNG NO : PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANAKORUPSI DALAM PEMBERIAN KREDIT PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, PT BANK DKI DAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH KEPADA PT SRI REJEKI ISMAN, TBK DAN ENTITAS ANAK USAHA ATAS NAMA TERSANGKA IWAN SETIAWAN LUKMINTO," tulis keterangan plang tersebut, seperti yang dilihat detikJateng, Senin (15/9/2025).
Dua sawah di Kelurahan Combongan yang disita berada di selatan eks pabrik PT Sritex. Plang pertama tertulis keterangan luas 3.965 meter persegi, dan 3.987 meter persegi. Sementara pada plang kedua bertuliskan keterangan luas 154 meter persegi, dan 595 meter persegi.
Kasi intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi membenarkan adanya pemasangan plang penyitaan aset milik Iwan Lukminto oleh Kejagung di Kabupaten Sukoharjo.
"Ya pemasangan itu benar. Untuk (keterangan) lebih lanjut harus ke Kapuspenkum Kejagung," kata Aji saat dihubungi awak media, Senin (15/9/2025).
Aji mengatakan ada sejumlah aset milik Iwan Lukminto yang disita oleh Kejagung. Aset-aset itu tersebar di Kecamatan Nguter, dan Kecamatan Sukoharjo.
"Sementara baru itu (di Nguter dan Sukoharjo). Kita tidak tahu, nanti berkembang lagi atau tidak," jelasnya.
Tersebar di Solo Raya
Melansir detikNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Aset yang disita diperkirakan senilai Rp 510 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan aset yang disita terdiri dari 152 bidang tanah yang berada di berbagai kawasan Jawa Tengah. Sebanyak 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
"(Sebanyak) 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo," kata Anang melalui keterangan tertulis, Jumat (12/9).
"Kemudian satu bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo," lanjutnya.
Anang menyebut total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 mΒ² atau setara dengan 50,02 hektare. "Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510.000.000.000," katanya.
Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah dengan rincian:
- Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 mΒ²
- Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 mΒ²
- Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 mΒ²
- Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 mΒ²
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1.088.650.808.028 (1 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.
(aku/ams)