Pertimbangan Hakim Hukum Iwan Lukminto 14 Tahun Bui: Orang Paling Berperan

Pertimbangan Hakim Hukum Iwan Lukminto 14 Tahun Bui: Orang Paling Berperan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 06 Mei 2026 14:59 WIB
Sidang vonis bos PT Sritex, Iwan Setiawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026).
Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Iwan Setiawan Lukminto, bos PT Sritex, divonis hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis tersebut adalah terdakwamerupakan orang yang paling berperan dalam kasus korupsi bermodus kredit fiktif yang menyeret banyak orang ini.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan Iwan Lukminto tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Terdakwa adalah orang yang paling berperan serta dalam tindak pidana ini," kata hakim Rommel di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

Adapun, dalam sidang tersebut, putusan untuk Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dibacakan terpisah. Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa Iwan Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati uang tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyempatkan mentransfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan atas harta kekayaan hasil dari tindak pidana," ucapnya.

Hakim pun menjatuhi vonis hukuman bui selama 14 tahun kepada Iwan Setiawan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan," tuturnya.

Selain itu, hakim memvonis Iwan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari," ujarnya.

Iwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, dia tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 tahun," tuturnya.

Adapun, Iwan disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Usai mendengarkan putusan hakim, Iwan Setiawan hanya bisa terdiam. Atas putusan hakim, terdakwa dan pengacaranya mengajukan banding.

Sebelumnya diberitakan, dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso mendakwa keduanya melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.

"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan kerugian itu berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Hal itu tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JPU pun menuntut majelis hakim memvonis hukuman bui 16 tahun serta membayar uang pengganti Rp 677 miliar.

Adapun sejumlah orang menjadi terdakwa dalam kasus itu. Selain Iwan Lukminto dan Wawan Lukminto, ada sejumlah pejabat bank yang ikut terseret.



(par/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads