
Menkop Teten Geram Bos Indosurya Divonis Lepas! Bakal Ambil Langkah Ini
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis lepas oleh hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis lepas oleh hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Menkop Teten Masduki sedang merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian imbas kasus KSP Indosurya. Koperasi nantinya diawasi OJK.
Menteri UKM Teten Masduki mengaku kecewa bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis bebas. Teten segera menghadap Kejaksaan dan Menkopolhukam untuk meminta banding.
Patricia Gouw menumpahkan kekesalannya usai vonis investasi bodong Indosurya.
Bos Besar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis lepas dari dakwaan pidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Korban KSP Indosurya lainnya memang nampak langsung mengekspresikan kekecewaannya pada hakim. Mereka menyoraki hakim.
Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Bagaimana kasus ini bermula? Simak selengkapnya ulasan kasus KSP Indosurya di sini.
Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya menyebut kalau pihak koperasi sempat meminta 'top up' kalau mau utang kerugian dilunasi.
"Ini kan akal-akalan cicil. Mana ada uangnya sampai Rp 300 miliar dicicil Rp 100 ribu sebulan?"