
Babak Baru Nasabah Korban Indosurya Tuntut Ganti Rugi
Keputusan Mahkamah Agung yang menjebloskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya ke penjara menandai keputusan final pada kasus ini.
Keputusan Mahkamah Agung yang menjebloskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya ke penjara menandai keputusan final pada kasus ini.
Kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, menyurati Jaksa Agung agar dapat melakukan audiensi. Kejagung menyebut surat tersebut sudah diterima.
Kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya, Febri Diansyah, menyurati Jaksa Agung, khususnya Pusat Pemulihan Aset Kejagung, agar dapat dipertemukan.
Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.
Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis 18 tahun penjara Henry.
Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho, menilai putusan 18 tahun bui Henry Surya bisa menjadi pintu untuk menyelamatkan aset korban.
Kejagung menyambut baik vonis Henry Surya menjadi 18 tahun penjara. Kejagung menyebut vonis tersebut akan memudahkan tim Kejaksaan menelusuri aset Henry Surya.
Menurut Mahfud vonis yang baru dijatuhkan itu merupakan bagian dari kinerja Kejagung yang spektakuler.
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Vonis itu diketok pada Selasa (16/5) kemarin sore.
Berkas kasus bos Koperasi Indosurya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Kejari Jakpus oleh penyidik Bareskrim Polri. Segini tebalnya dokumen tersebut.