
Menkop Teten Kaji Revisi UU Perkoperasian Imbas Kasus Indosurya
Menkop Teten Masduki sedang merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian imbas kasus KSP Indosurya. Koperasi nantinya diawasi OJK.
Menkop Teten Masduki sedang merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian imbas kasus KSP Indosurya. Koperasi nantinya diawasi OJK.
Korban KSP Indosurya lainnya memang nampak langsung mengekspresikan kekecewaannya pada hakim. Mereka menyoraki hakim.
Bareskrim Polri menyita aset milik 3 tersangka kasus KSP Indosurya. Polisi menyita aset seperti mobil dan gedung yang totalnya mencapai Rp 1,5 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri masih memburu petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) memutuskan untuk melakukan PHK massal.
Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) berujung pada PHK massal.
Kemenkop sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya.
OJK menegaskan tidak bertanggung jawab atas kejadian itu lantaran bukan kewenangan OJK memberikan izin koperasi.
Wimboh Santoso akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mencari akar persoalan yang menimpa Indosurya.
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP) mengalami gagal bayar terhadap nasabah-nasabahnya. PHK pun tak terhindarkan.