Kecewa Bos Indosurya Bebas, Menkop Teten: Kami Minta Banding

Badung

Kecewa Bos Indosurya Bebas, Menkop Teten: Kami Minta Banding

Triwidiyanti - detikBali
Jumat, 27 Jan 2023 08:08 WIB
Menteri Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki di acara peresmian outlet serba ajik di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali, Kamis (26/01/2023). (Ist)
Foto: Menteri Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki di acara peresmian outlet Serba Ajik di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali, Kamis (26/01/2023). (Ist)
Badung - Menteri Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memvonis bebas bos KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Indosurya, Henry Surya. Padahal, dia berharap pengadilan bisa memberikan vonis seadil-adilnya karena menyangkut ribuan nasabah yang berpotensi kehilangan simpanannya di KSP itu.

"Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan kejaksaaan untuk minta banding," ujar Teten setelah acara peresmian outlet serba ajik di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali, Kamis (26/01/2023). Dia segera menghadap kejaksaan dan Menkopolhukam atas putusan PN Jakarta Barat pada 24 Januari 2023 lalu yang membebaskan Henry Surya.

Menurut Teten, putusan pengadilan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Untuk mencegah hal serupa terulang, dia telah membuat sejumlah langkah agar ke depannya koperasi dapat diawasi oleh pengawas eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Hakim berpendapat Henry melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakbar, dikutip dari detikNews.

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

Korban dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya sebanyak 23.000 orang. Total kerugian para korban mencapai Rp 106 triliun dan menjadi yang terbesar di Indonesia.


(nor/gsp)

Hide Ads