
Jalan Panjang Pemulihan Kerugian Rp 16 T Korban Gagal Bayar Indosurya
Korban gagal bayar KSP Indosurya sampai saat ini masih terkatung-katung nasibnya menunggu pemulihan kerugian.
Korban gagal bayar KSP Indosurya sampai saat ini masih terkatung-katung nasibnya menunggu pemulihan kerugian.
Perwakilan korban Koperasi Indosurya bernama Christian mengatakan para korban tetap meminta kejelasan ganti rugi gagal bayar sebesar Rp 16 triliun.
Menkop Teten Masduki sedang merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian imbas kasus KSP Indosurya. Koperasi nantinya diawasi OJK.
Menteri UKM Teten Masduki mengaku kecewa bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis bebas. Teten segera menghadap Kejaksaan dan Menkopolhukam untuk meminta banding.
Korban KSP Indosurya lainnya memang nampak langsung mengekspresikan kekecewaannya pada hakim. Mereka menyoraki hakim.
Ricky pun menyebut pihaknya menunggu penyitaan aset milik terdakwa Henry Surya.
Visi Law Office mendampingi 896 orang korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Para korban mengalami kerugian Rp 1,83 triliun.
Henry Surya menyatakan komitmen untuk mengembalikan aset korban tapi dengan syarat tertentu.
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menarik perhatian publik karena kerugiannya mencapai Rp 106 triliun. Begini jejak kasusnya.
Kejagung menyebut tim jaksa peneliti telah mengembalikan berkas kasus tersebut ke penyidik dengan meminta agar dilengkapi dengan hasil audit auditor independen.