
MA Ungkap 'Dosa' Bos IndoSurya: Himpun Dana Rp 106 Triliun Layaknya Bank
MA menghukum Henry Surya selama 18 tahun penjara. Adapun orang kepercayaan Henry Surya, June Indira, dihukum 14 tahun penjara. Apa alasan MA?
MA menghukum Henry Surya selama 18 tahun penjara. Adapun orang kepercayaan Henry Surya, June Indira, dihukum 14 tahun penjara. Apa alasan MA?
"Kini kami akan fokus kepada aset-aset yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Sebab kepentingan korban yang paling diperjuangkan," ungkap Donal Fariz.
Di rapat bersama Komisi III DPR, PPATK membeberkan penggunaan dana nasabah Indosurya. Dana tersebut digunakan untuk beli jet, yacht, hingga operasi plastik.
Korban KSP Indosurya lainnya memang nampak langsung mengekspresikan kekecewaannya pada hakim. Mereka menyoraki hakim.
Jaksa menyebut bentuk koperasi simpan pinjam hanya jadi tameng untuk mencuci uang di kasus Indosurya. Hal itu diperkuat dari peryataan direktur KSP Indosurya.
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menarik perhatian publik karena kerugiannya mencapai Rp 106 triliun. Begini jejak kasusnya.
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencetak kerugian hingga Rp 106 triliun. Para korbannya pun banyak yang menjadi gila.
:Ini udah Juli lho 7 bulan, di UU koperasi pengurus itu 5 bulan dari tutup buku wajib berikan laporan termasuk laporan keuangan."
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pagi ini.