Menkop Teten Kaji Revisi UU Perkoperasian Imbas Kasus Indosurya

Badung

Menkop Teten Kaji Revisi UU Perkoperasian Imbas Kasus Indosurya

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 27 Jan 2023 08:36 WIB
Menkop UKM Teten Masduki
Menkop UKM Teten Masduki. Foto: Kemenkop UKM
Badung -

Menteri Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki sedang merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Perubahan regulasi itu diperlukan lantaran mencuatnya kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

Menurut Teten, ada delapan koperasi bermasalah dengan total kerugian Rp 28 triliun. "Indosurya sendiri (korupsi) Rp 16 triliun dan pemerintah tidak punya jalan keluar/solusi untuk koperasi bermasalah dalam jangka pendek," ujarnya setelah acara peresmian outlet Serba Ajik di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali, Kamis (26/01/2023).

Hal itu, Teten melanjutkan, berbeda dengan perbankan. Jika ada masalah dengan bank, pemerintah sudah memiliki regulasi untuk menyelesaikannya.

Undang-Undang Perkoperasian menyebutkan koperasi bisa mengawasi dirinya sendiri. Walhasil, jika ada masalah Kementerian Koperasi tidak punya kewenangan untuk mengawasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ketika koperasi itu bangkit besar pengawasan internal itu sudah tidak memadai. Tidak ada sanksi pidana bagi koperasi. Misalnya missed manajemen ini yang mau kami revisi, karena kalau nggak kami jadi bom waktu," ungkap Teten.

Kementerian UKM sudah memutuskan melalui UU Omnibus Law sektor keuangan atau UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Di mana nantinya dalam masa dua tahun transisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyisir koperasi yang overload.

ADVERTISEMENT

"Itu akan digeser ke OJK meskipun nanti namanya koperasi simpan pinjam, kami suruh ganti, nantinya diawasi OJK. Kalau koperasinya melayani di luar anggota, kami sedang hitung indikator lainnya," ujar Teten.

Teten menekankan jika koperasi tersebut tetap ngotot sebagai simpan pinjam maka harus murni melayani anggota.

"Kepemilikan modalnya nanti kami akan hitung. Kami akan clear-kan supaya nanti tidak ada masalah. Salah satu yang mau kami usulkan adalah otoritas pengawas koperasi karena pengalaman di Amerika, di Jepang ketika mereka tumbuh berkembang sudah tidak bisa lagi mengawasi dirinya sendiri mereka harus diawasi pengawas eksternal," pungkasnya.




(nor/gsp)

Hide Ads