
Kata Polisi soal Perbedaan Versi Rekonstruksi Kasus Laka Iko Mahasiswa Unnes
Polda Jawa Tengah (Jateng) menanggapi adanya perbedaan keterangan antara rekonstruksi kecelakaan Iko Juliant Junior dengan saksi Ilham, pembonceng Iko.
Polda Jawa Tengah (Jateng) menanggapi adanya perbedaan keterangan antara rekonstruksi kecelakaan Iko Juliant Junior dengan saksi Ilham, pembonceng Iko.
Polda Jateng bakal melibatkan LPSK dalam gelar perkara kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior.
Proses hukum atas kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan saat ini ditangani intensif oleh Satlantas Polrestabes Semarang.
Polrestabes Semarang menjelaskan penanganan kasus kecelakaan Iko Juliant Junior ke Komnas HAM. Polda menjamin proses penyidikan yang transparan dan profesional.
"Nanti setelah proses penyidikan lengkap akan diberikan informasi kronologis kejadiannya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjabarkan telah menjangkau saksi dan keluarga terkait kematian mahasiswa FH Unnes Iko Juliant.
Polda Jawa tengah merespon pengacara keluarga Iko Juliant Junior yang menyebut memiliki temuan soal penyebab kematian Iko bukan karena kecelakaan.
Koordinator Jaringan GUSDURian Nasional, Alissa Wahid, mendatangi rumah Iko Juliant mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang kematiannya disebut janggal.
Polda Jateng menetapkan kasus kematian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior (19), murni kecelakaan lalu lintas.
Ombudsman Jateng dan LBH Semarang menyoroti kematian Iko Juliant Junior, mahasiswa Unnes. Mereka minta kepolisian transparan dalam penyelidikan kasus ini.