Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Kematian Iko Juliant, LPSK Akan Dilibatkan

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Kematian Iko Juliant, LPSK Akan Dilibatkan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 16 Sep 2025 18:08 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (16/9/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (16/9/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebut dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan yang disebut menyebabkan kematian Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes). Kini, sebanyak 11 saksi telah diperiksa.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, proses hukum atas kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan saat ini ditangani intensif oleh Satlantas Polrestabes Semarang.

"Penyidik dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara dengan melibatkan pihak eksternal yaitu dari LPSK untuk hadir dalam kegiatan proses gelar perkara tersebut," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (16/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto juga menyebut setelah gelar perkara, polisi berencana menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian. Semua bukti, termasuk rekaman CCTV, dan para saksi akan ditampilkan.

"(Akan ada saksi?) Tentunya rekonstruksi itu untuk mendapatkan gambaran seutuhnya. Diharapkan para saksi-saksi yang terlibat dalam rangkaian persidangan itu hadir," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait isu dugaan tindak pidana yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum, Artanto menyerahkan sepenuhnya pada proses penyidikan. Ia juga mempersilakan jika keluarga korban hendak melapor ke Mabes Polri.

"Monggo silakan, ke manapun laporan, monggo silakan, pada prinsipnya kita akan setransparan mungkin, seobjektif mungkin, dan pada saat gelar perkara bersama pihak LPSK kita akan transparan, kita buka semua hasil progres penyidikan kita terhadap kasus tersebut," tegasnya.

Polisi pun menyebut sudah memeriksa 11 saksi untuk dimintai keterangan soal kasus tersebut, termasuk Ilham yang membonceng Iko, serta Vicky dan Aziz yang disebut merupakan lawan kecelakaannya.

"Saksi ada 11. Baik Pengemudi Vario, saudara Ilham yang dibonceng almarhum Iko, saksi anggota Brimob yang ada di TKP, kemudian Brimob yang membawa ke rumah sakit," jelasnya.

"Sudah ada bukti visum, CCTV juga ada, hasil lapor tentang tabrakan antara motor Vario dengan motor Supra itu pun sudah ada," lanjutnya.

Sebagai informasi, kematian mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior menuai sorotan karena dinilai janggal. Iko sempat dilarikan ke RSUD DR Kariadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Polda Jateng menyebut Iko meninggal karena kecelakaan.

Hal-hal yang dianggap janggal di antaranya ialah hilangnya barang-barang pribadi milik Iko seperti ponsel, almamater, dan tas ransel. Selain itu, motor milik Iko disebut masih ditahan di Polda Jateng.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga dari PBH FH IKA Unnes, Naufal Sebastian, menduga kematian Iko bukan kecelakaan murni. Ia mengungkap ada beberapa temuan yang makin menguatkan dugaan tersebut.

"Seyogyanya orang kecelakaan sama-sama dapat luka, semestinya sama-sama masuk. Ini ada rentang waktu dua jam. Kami masih mempertanyakan itu," kata Naufal di Kantor LPSK Jateng, Kecamatan Semarang Barat, Minggu (14/9).

"Kemudian lazimnya orang kecelakaan akan berkunjung silaturahmi atau menyampaikan duka. Tapi sampai saat ini bahkan komunikasi dengan Aziz dan Vicky juga kami belum bisa," lanjutnya.




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads