Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjangkau saksi dan keluarga terkait kasus kematian mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, yang kematiannya disebut janggal. Tim Independen Pencari Fakta juga dibentuk guna merespons unjuk rasa berujung ricuh pada Agustus-September.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai elemen, mulai dari Pusat Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (PBH IKA FH) Unnes, RSUP Dr Kariadi, dekanat Unnes, hingga keluarga Iko.
"LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban, sesuai dengan kewenangannya LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi serta keluarga korban," kata Wawan di Kantor LPSK Jateng, Kecamatan Semarang Barat, Minggu (14/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendalaman informasi dilakukan untuk mengidentifikasi siapa saja pihak yang berpotensi menjadi saksi, sekaligus menilai kebutuhan perlindungan bagi keluarga maupun saksi.
"Upaya proaktif dilakukan LPSK, menjangkau saksi dan korban kasus kematian mahasiswa Unnes, Iko Juliant Junior," ungkapnya.
Langkah itu, kata Wawan, menjadi bagian penting sebelum ada laporan resmi yang ditindaklanjuti dalam proses hukum.
"Pada peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus-September 2025 di Jakarta dan berbagai wilayah Indonesia, LPSK telah membentuk Tim Satuan Tugas Khusus Layanan Proaktif dan/atau Darurat Perlindungan Saksi dan Korban," ungkapnya.
Selain itu, LPSK bersama lembaga nasional HAM mulai dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas, juga membentuk Tim Independen Pencari Fakta.
"Ruang lingkup kerja Tim Independen tersebut mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan, menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum," jelasnya.
Tim independen tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan data dan informasi tambahan, sekaligus mengajak semua pihak mendukung kerja tim demi terwujudnya kebenaran.
"Tim juga mengharapkan para pemangku kepentingan untuk membuka akses, memberikan perlindungan, serta mendukung penuh kerja tim demi tegaknya kebenaran dan keadilan," ucapnya.
Sebagai informasi, kematian Iko Juliant Junior mahasiswa Unnes menuai sorotan karena dinilai janggal. Iko sempat dilarikan ke RSUD DR Kariadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
Hal-hal yang dianggap janggal di antaranya ialah hilangnya barang-barang pribadi milik Iko seperti ponsel, almamater, dan tas ransel. Selain itu, motor milik Iko disebut masih ditahan di Polda Jateng.
Ada juga keterangan yang berbeda soal kronologi. Seorang teman Iko menyebut ia mengalami kecelakaan di Kalisari, sementara surat keterangan polisi ditulis di daerah dr Cipto, Semarang. Kejanggalan lain muncul dari informasi satpam yang melapor kepada keluarga bahwa Iko diantar ke RS dr Kariadi oleh anggota Brimob.
Penjelasan Polda Jateng
Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan kematian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior (19) murni karena kecelakaan lalu lintas. Polisi menyebut penyidikan tengah berjalan.
"Terhadap peristiwa tersebut, kejadiannya tanggal 31 Agustus 2025 hari Minggu dini hari pukul 03.05 WIB, sudah ditetapkan oleh penyidik peristiwa tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/9).
Artanto mengatakan, polisi sudah mengantongi rekaman CCTV dan akan membukanya ke publik. Para saksi yakni Vicky, Aziz, dan Ilham juga disebut sudah dimintai keterangan.
"Secara umum CCTV memperlihatkan kejadian proses laka lantas tersebut. (Akan dibuka ke publik?) Tentunya penyidik akan melengkapi proses penyidikan tersebut sebagai bagian daripada proses verbal," jelasnya.
Penyidik Sat Lantas Polrestabes Semarang juga telah melakukan olah TKP dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dan melibatkan Laboratorium Forensik. Hasil gelar perkara menyimpulkan peristiwa pada Minggu (31/8) pukul 03.05 WIB itu adalah kecelakaan lalu lintas.
"Kita sudah melakukan gelar perkara dan olah TKP menggunakan alat TAA, kesimpulannya adalah kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
Artanto menambahkan, proses administrasi penyidikan juga tengah berjalan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan dan pemberitahuan ke pihak keluarga korban.
"Pada prinsipnya proses penyidikan akan ditangani seprofesional mungkin, setransparan mungkin, oleh penyidik," ujarnya.
(apu/apu)