Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan bakal melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam gelar perkara kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior. Polda Jateng turut memastikan menangani kasus tersebut dengan serius, transparan, dan akuntabel.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menerangkan kasus tersebut kini telah dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Artanto menyebut penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang tengah melakukan proses hukum secara intensif atas kasus tersebut.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," jelas Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artanto menerangkan, langkah tersebut dilakukan sebagai sambutan pihak kepolisian atas komitmen LPSK dalam mengawal perkara tersebut. Dia pun berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan transparan, objektif, serta menjamin perlindungan hukum bagi keluarga dan saksi.
Sebelumnya, polisi telah melakukan olah TKP dengan metode scientific crime investigation, menggunakan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi laser 3D.
Teknologi tersebut berfungsi untuk memetakan peristiwa secara presisi di TKP sehingga dapat memberikan gambaran ilmiah terkait dugaan kecelakaan yang menimpa korban.
"Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata," jelas Artanto.
Artanto menerangkan penyidik bakal menggelar rekonstruksi kasus tersebut di TKP dalam waktu dekat. Dia menyebut pihak eksternal, termasuk LPSK, dan seluruh saksi yang relevan juga bakal hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Lebih lanjut, Artanto menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa tersebut.
"Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut akan ditampilkan dalam gelar perkara sebagai bahan transparansi publik," ungkap Artanto.
Artanto pun mengajak semua pihak agar menyediakan ruang untuk penyidik agar dapat bekerja secara profesional. Artanto menegaskan, keterlibatan LPSK dalam penanganan kasus tersebut sebagai komitmen Polda Jateng dalam menangani perkara secara profesional.
"Kami meminta masyarakat dan semua pihak untuk sabar dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Dengan adanya keterlibatan pihak eksternal seperti LPSK, diharapkan hasil penyidikan nanti benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.
(aap/apl)