
Jejak Pemoge Tabrak Mati Bocah Pangandaran yang Kini Telah Bebas
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, kini sudah bebas dari penjara.
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, kini sudah bebas dari penjara.
14 warga di Garut divonis hukuman 4-3,5 tahun bui. Mereka dianggap bersalah melakukan penganiayaan serta mengubur warga hidup-hidup.
Draft final RUU KUHP melahirkan aturan baru. Kali ini, setiap ada aturan larangan memperkosa hewan. Ada ancaman hukuman bagi pelaku pemerkosa hewan.
Gerak-gerik hakim persidangan di Jawa Barat kini diawasi secara ketat. Hal ini guna mencegah kecurangan hingga praktik liar penegak hukum di pengadilan.
Ancaman bui hukuman pelaku zina akan diperberat dari 9 bulan menjadi 1 tahun. Hukuman yang diperberat ini berdasarkan draf final RKUHP.
Dua Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan bui. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.
Promo minuman keras 'Muhammad' dan 'Maria' turut dilaporkan ke Polda Jabar. Pelapor menduga pemberian promo dengan mengaitkan isu agama hal yang disengaja.
Johanes Marinus Lunel terpaksa menghadapi bui di usianya yang sudah senja. Pria 82 tahun ini jadi terdakwa atas dugaan kasus penipuan.
Kasus promo miras gratis untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' berbuntut panjang. Terbuka kemungkinan ada tersangka lain.