Gerak gerik hakim dan perangkat persidangan di Jawa Barat kini diawasi secara ketat. Hal ini guna mencegah kecurangan hingga praktik liar aparatur penegak hukum di pengadilan.
Aktivitas perangkat persidangan itu diawasi langsung oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dari ruang pengendali, hakim di PT Bandung bisa memonitor langsung praktik persidangan di semua pengadilan yang ada di Jabar.
"Kemudian bisa melihat kepada jaringan pengawasan virtual, pelayanan persidangan dan PTSP. Jadi kita bisa lihat layanan real time. Kalau di ruang sidang juga bisa. Semua percakapan juga bisa direkam," ucap Kepala PT Bandung Herri Swantoro di PT Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Jumat (8/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivitas kerja para hakim, panitera dan juga pegawai bisa termonitor langsung. Sehingga, kata dia, tak ada lagi 'joki' titip absensi saat ini.
"Absensi terlihat. Ini tidak bisa ditipu atau di-joki orang lain. Posisi semua kelihatan, tidak mungkin ditukangi oleh joki karena mukanya langsung. Terus yang datang paling cepat atau paling lambat juga bisa tahu," tutur dia.
Herri menuturkan langkah ini dilakukan sebagai perwujudan peradilan modern. Termasuk untuk melakukan pengawasan disiplin.
"Sehingga tidak ada lagi main joki-jokian, karena aplikasi itu harus menggunakan HP yang sudah terdaftar di sistem kita, kemudian dia harus memfoto dirinya sendiri, saat memfoto dan absen kehadiran atau kepulangannya harus di area kerja, jadi tidak bisa ke luar dari wilayah, kita sudah setting di masing-masing Pengadilan," tutur Herri.
Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto menambahkan upaya ini dilakukan untuk memantau langsung apa yang terjadi di setiap Pengadilan.
"Agar kita dapat memantau langsung keadaan di Pengadilan setiap saat atau pada kondisi khusus tertentu, kita bisa mantau langsung dan bisa menjaga standar layanan. Untuk kasus tertentu dengan membawa massa dan berbagai upaya, sehingga kita perlu memberikan pelayanan maksimal, tidak hanya kasus itu tapi pengguna pengadilan yang lain, jangan sampai karena satu kasus berjalan, yang lain terganggu," kata dia.
(dir/dir)