Draft final RUU KUHP melahirkan aturan baru. Kali ini, setiap ada aturan larangan memperkosa hewan. Ada ancaman hukuman bagi pelaku pemerkosa hewan. Seperti apa?
Kasus itu memang jarang terjadi. Namun tentunya, bisa saja ditemui di Indonesia.
Aturan tentang hukuman pemerkosa hewan diatur dalam Pasal 339 ayat 1 RKUHP. Adapun aturan tersebut berbunyi :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan hewan," demikian bunyi Pasal 339 ayat 1 RKUHP sebagaimana dilansir dari detikNews, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, diatur juga larangan penganiayaan hewan. Berikut sejumlah ancaman hukuman bagi yang menganiaya binatang:
1. Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, luka berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
3. Dalam hal hewan itu milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
4. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan.
5. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan;
6. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
7. Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
8. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang menghasut hewan sehingga membahayakan orang.
9. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;
10. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
11. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya;
12. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
(dir/dir)