Ancaman bui hukuman pelaku zina akan diperberat dari 9 bulan menjadi 1 tahun. Hukuman yang diperberat ini berdasarkan draf final RKUHP.
Dilansir dari detikNews yang melansir draf final RKUHP, perbuatan zina dengan ancaman pemberatan itu tertuang dalam Pasal 415 ayat 1. Adapun pasal itu berbunyi :
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, delik tersebut bukan delik biasa tapi delik aduan. Dalam draf itu juga tercantum syarat antara lain :
1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Ancaman hukuman itu lebih berat dari KUHP saat ini, yang berbunyi:
Pasal 284 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Simak Video 'Desakan Buka Draf RKUHP dan Pasal-pasal yang Digarisbawahi':