
Bukan dengan Bambu, HGB 656 Ha di Laut Sidoarjo Pernah Dipagari Kayu
Nelayan Desa Segoro Tambak mengungkapkan bahwa laut dengan HGB di Sidoarjo pernah dipagari oleh perusahaan pemilik. Bukan dengan bambu tapi dengan kayu.
Nelayan Desa Segoro Tambak mengungkapkan bahwa laut dengan HGB di Sidoarjo pernah dipagari oleh perusahaan pemilik. Bukan dengan bambu tapi dengan kayu.
HGB seluas 656 hektare ditemukan di laut Sidoarjo. Nelayan menyebut di wilayah itu pernah dipasang pagar oleh perusahaan pemilih HGB.
HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo dimiliki PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Simak profik kedua perusahaan tersebut berikut ini.
Dinas Kelautan Jatim meninjau lokasi HGB 656 hektare di laut Sidoarjo. Hasilnya, mereka tidak menemukan bangunan. Investigasi akan terus dilakukan.
BPN Jatim menyebut HGB 656 hektare di laut Sidoarjo tak terkait proyek tertentu yang membutuhkan reklamasi. Dipastikan tak ada pengajuan reklamasi di Sidoarjo.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri memastikan investigasi HGB 656 hektare di laut Sidoarjo masih berlangsung. Jika terbukti melanggar HGB bisa dicabut.
Polda Jatim menginvestigasi temuan Hak Guna Bangunan 656 hektare di laut Sidoarjo. Penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi untuk mendalami kasus ini.
Kepala Desa Segoro Tambak, Anik Mahmudah menyiratkan ada permasalahan menahun di balik HGB 656 hektare di laut Sidoarjo. Sekarang Anik sulit dihubungi.
Temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Sidoarjo memicu kehebohan. Investigasi dilakukan untuk mengungkap penerbitan sertifikat dan dampaknya.
Temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Sidoarjo memicu kontroversi. Berikut ini pengakuan nelayan dan benang merah dengan temuan BPN Jatim.