
Jaksa Tetap Minta Hakim Bubarkan Yayasan Herry Wirawan
Jaksa meminta agar hakim membubarkan yayasan milik Herry Wirawan. Jaksa menilai, keberadaan yayasan erat kaitan dengan pemerkosaan yang dilakukan Herry.
Jaksa meminta agar hakim membubarkan yayasan milik Herry Wirawan. Jaksa menilai, keberadaan yayasan erat kaitan dengan pemerkosaan yang dilakukan Herry.
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri. Herry pun diminta membayar restitusi Rp 331 juta.
Jaksa tetap pada tuntutan meminta agar Herry Wirawan pemerkosa 13 santri itu dihukum mati.
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup terkait kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Atas putusan majelis hakim itu, jaksa mengajukan banding.
Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim atas perbuatannya memperkosa 13 santriwati. Usai divonis seumur hidup, bagaimana sikap Herry di penjara?
Jaksa penuntut umum, Kejati Jawa Barat resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati.
Putusan majelis hakim soal pembayaran restitusi korban Herry Wirawan menimbulkan polemik. KPPPA menilai seharusnya Herry lah yang bayar bukan negara.
KemenPPPA memberikan pertimbangan kepada kejaksaan untuk mengajukan banding terhadap Herry Wirawan, sehingga beban restitusi ditanggung oleh terdakwa.
Jaksa didesak untuk mengajukan banding atas putusan seumur hidup Herry Wirawan. Kejati Jabar akan mempertimbangkan hal itu.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim soal restitusi Rp 331 juta terhadap korban pemerkosaan Herry Wirawan kontroversial.